PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 5
pasal.id
(1). Tarif Rumah Sakit diperhitungkan atas dasar unit cost dari tiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta adanya kebijaksanaan subsidi silang;
(2). Besaran tarif rawat inap kelas II , I , Utama dan Paviliun dapat ditetapkan oleh Walikota atas usul Direktur bila terjadi kenaikan harga bahan dan alat;
(3) Tarif medical Check Up dan orang asing ditetapkan oleh Direktur tergantung jenis pemeriksaan.
