Pasal 6
pasal.id
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD yang dikenakan biaya dikelompokkan menjadi: a. Pelayanan rawat jalan; b. Pelayanan rawat inap; c. Pelayanan Unit Gawat Darurat; d. Pemeriksaan penunjang medik; e. Tindakan medik dan terapi; f. Pelayanan konsultasi khusus; g. Pelayanan rehabilitasi medik; h. Perawatan jenazah; i. Pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah; j. Pengujian kesehatan biasa dan medical check up umum; k. Pelayanan Medico legal; l. Obat dan alat habis pakai; m. Pemakaian Oksigen;
(2). Tarif pelayanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing – masing pelayanan;
(3). Perincian tiap jenis pelayanan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan daerah ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(4). Segala jenis pemeriksaan dan tindakan lain yang belum tergolongkan dalam salah satu kelompok pelayanan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Walikota atas usul Direktur.
