PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 4
pasal.id
(1). Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
(2). Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit Daerah Kota Pangkalpinang ditanggung bersama oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
