PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 3
pasal.id
Objek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang.
