Pasal 25
pasal.id
Penghasilan sebagaimana tersebut pada pasal 11 diperhitungkan sebagai berikut :
a. Semua hasil penerimaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud disetor ke kas Daerah oleh Bendaharawan Penerima RSUD Kota Pangkalpinang;
b. Komponen Jasa Medik yang terdiri dari jasa medik Pelayanan Umum dan jasa medik Tindakan dikembalikan ke Rumah Sakit untuk membiayai keperluan yang di atur penggunaannya sebagai berikut :
- Tenaga Medik
50% - Tenaga Para Medik dan Non Medik 30% - Biaya Umum
10% - Dana Kesejahteraan
10%
c. Pengembalian Jasa Medik seperti dimaksud pada huruf ( b ) ditetapkan dan di atur dengan Keputusan Walikota berdasarkan usulan dari Direktur dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini;
d. Direktur diberi wewenang untuk mengelola seluruh pendapatan setelah disetor ke Kas Daerah sebagai belanja operasional RSUD;
e. Direktur diberi wewenang untuk meringankan dan pembebasan biaya bagi pengguna jasa RSUD Kelas III A yang tidak mampu sesuai dengan prosedur;
f. 5% Pendapatan RSUD dipergunakan sebagai Upah Pungut sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
