PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 24
pasal.id
Pelayanan Kesehatan bagi golongan masyarakat yang dijamin oleh Pihak Tertentu, biayanya ditetapkan atas dasar kesepakatan, melalui suatu Ikatan Perjanjian Kerjasama antara pihak RSUD dengan penjamin secara tertulis.
