PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 23
pasal.id
Direktur dapat menjalin kerjasama kemitraan dengan Pihak Ke Tiga dalam pengadaan Alat Kesehatan / Obat –Obatan / Bahan Kimia Laboratorium dan Radiologi untuk kepentingan operasional rumah sakit.
