PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 22
pasal.id
Dokter RSUD yang akan bermitra dengan rumah sakit lain harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur dan Walikota Pangkalpinang.
