PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 21
pasal.id
Direktur dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan rumah sakit lain yang memanfaatkan tenaga dokter RSUD Kota Pangkalpinang dengan memberikan kontribusi dalam penerimaan rumah sakit.
