PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 20
pasal.id
Bagi Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan, Purnawirawan ABRI,Veteran, perintis Kemerdekaan dan keluarganya, peserta wajib PT.Asuransi Kesehatan INDONESIA (ASKES), diberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
