PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 19
pasal.id
(1) Pengadaan bahan obat-obatan dan peralatan kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan rutin di Rumah Sakit Umum, direncanakan dan dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi sesuai prosedur dan atas persetujuan Direktur;
(2) Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani resep dari Rumah Sakit Umum; (3) Setiap pelayanan obat-obatan dan peralatan kesehatan untuk pelayanan kesehatan, dikenakan biaya maksimal sama dengan harga eceran tertinggi yang diizinkan sesuai peraturan yang berlaku; (4) Apotik Rumah Sakit dilaksanakan secara Swakelola atas persetujuan Walikota Pangkalpinang.
