PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 18
pasal.id
(1) Penyimpanan jenazah pasien yang meninggal di Rumah Sakit Umum dikenakan biaya penyimpanan jenazah yang disamakan dengan perawatan sesuai kelasnya;
(2) Penyimpanan jenazah yang dibawa dari luar Rumah Sakit Umum, dikenakan biaya penyimpanan yang disamakan dengan biaya perawatan harian kelas II;
(3) Penyimpanan jenazah yang meninggal di Rumah sakit, dan belum mendapat pelayanan rawat inap, dikenakan biaya perawatan kelas III A;
(4) Biaya penyimpanan dan pemakaman jenazah pasien yang dirawat di Rumah Sakit, tapi tidak diketahui keluarganya/ahli waris, maupun yang bertanggung jawab dilaksanakan oleh Rumah Sakit bekerjasama dengan Dinas / Instansi Terkait lainnya.
