Pasal 17
pasal.id
(1) Biaya pelayanan kesehatan dan perawatan di Rumah Sakit Umum, harus sudah dibayar sebelum pasien meninggalkan Rumah Sakit;
(2) Biaya pemeriksaan penunjang medik serta tindakan medik dan terapi yang bersifat gawat darurat, bagi pasien baru / dari Rumah Sakit lain ditentukan sebesar dua kali tarif pada pelayanan kelas III A (Tiga A);
(3) Biaya pemeriksaan penunjang medik serta tindakan medik dan terapi yang bersifat gawat darurat, bagi pasien yang telah dirawat di Rumah Sakit Umum ditentukan, sebesar 25 % lebih besar dari tarif yang sesuai dengan kelas perawatannya;
(4) Biaya rawat inap di Intensive Care Unit, Neonatal Intensive Care Unit, Intensive Coronary Care Unit, Perinatologi dan unit gawat darurat, disesuaikan dengan kelas perawatan dan dikenakan biaya sebesar dua kali rawat inap asal kelas perawatannya;
(5) Biaya rawat inap bayi baru lahir, dihitung setengah hari dari biaya rawat inap sesuai dengan kelas perawatannya.
