PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 16
pasal.id
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan . (2) Struktur dan besarnya retribusi pelayanan Kesehatan RSUD ditetapkan sebagai berikut :
a. Biaya pelayanan kesehatan dan perawatan pada RSUD seperti dimaksud pada pasal 4, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan Peraturan Daerah ini.
b. Bila tindakan partus normal ditolong oleh dokter umum, maka biaya jasa medik ditetapkan sebesar 50 % dari jasa medik dokter spesialis.
c. Bila tindakan partus normal ditolong bidan, maka biaya jasa medik
ditetapkan sebesar 40 % dari jasa medik dokter spesialis.
