PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 15
pasal.id
(1) Pasien yang kurang mampu / tidak mampu ditempatkan pada perawatan kelas III, kecuali atas indikasi medis memerlukan tempat perawatan yang sesuai;
(2) Biaya Pelayanan, pengobatan dan perawatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sesuai tarif kelas III, pada lampiran Peraturan Daerah ini.
