PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 14
pasal.id
(1) Pasien tahanan kehakiman, tahanan kejaksaan dan atau tahanan polisi / massa yang memerlukan perawatan, ditempatkan pada kelas III, kecuali apabila yang bersangkutan atau keluarganya menghendaki kelas lain dan sanggup membiayai;
(2) Biaya pelayanan kesehatan dan perawatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pasien yang bersangkutan / keluarganya / Instansi yang bertanggung jawab;
(3) Penjagaan keamanan pasien yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
