Pasal 13
pasal.id
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi, bahan dan alat , tindakan medis, jasa medik, pengobatan, administrasi, prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan;
(3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Pelayanan rawat jalan tindakan khusus :
- Pelayanan sederhana adalah untuk membiayai sepertiga dari biaya perawatan.
- Perawatan sedang untuk membiayai separuh dari biaya perawatan - Perawatan besar didasarkan pada tujuan membiayai duapertiga dari biaya perawatan. b. Rawat Inap di RSUD :
- Kelas III B adalah untuk membiayai 0 % (Nol ) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap.
- Kelas III A adalah untuk membiayai 39 % (tiga puluh sembilan) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas II adalah untuk membiayai 20 % (dua puluh) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas I adalah untuk membiayai 21 % (dua puluh satu) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas Utama adalah untuk membiayai 20 % (dua puluh ) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap, sehingga tarif tersebut mengandung subsidi silang .
(4) Kelas Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan sebagai berikut :
Kelas Paviliun :
Satu pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan kamar mandi khusus dan ruang tunggu keluarga.
Kelas Utama : Satu pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan kamar mandi khusus.
Kelas I (satu) : Dua pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan satu kamar mandi.
Kelas II (dua) : Dua pasien per-ruangan berfasilitas ceiling fan dengan satu kamar mandi,
Kelas III (tiga) : Empat sampai enam pasien per ruangan berfasilitas ceiling fan dengan satu kamar mandi.
