PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 12
pasal.id
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhatihan kemampuan ekonomi masyarakat, Rumah Sakit setempat lainnya serta kebijaksanaan subsidi silang.
