PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 11
pasal.id
(1). Besaran tarip rawat darurat ditetapkan sebesar 2X besaran tarip pada karcis harian pasien rawat jalan;
(2). Tarif tindakan medik dan penunjang medik ditetapkan maksimal sebesar tarip tindakan sejenis kelas II;
(3). Bahan dan alat kesehatan yang dipergunakan adalah bahan dan alat kesehatan yang rutin / standar Rumah Sakit kecuali bila menggunakan bahan dan alat kesehatan diluar yang telah ditetapkan dikenakan tarip yang besarnya dihitung tersendiri berdasarkan jumlah dan jenis pemakaian.
TARIF RAWAT INAP
