PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 26
pasal.id
(1). Pada kasus-kasus yang luar biasa Walikota dapat memberikan pengurangan , keringanan dan pembebasan biaya perawatan secara tertulis;
(2). Pemberian pengurangan atas keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan pasien antara lain dengan mengangsur;
(3). Pembebasan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana atau kesulitan.
