Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk:
a. melindungi wilayah Daerah Kota dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik;
5
b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga Daerah Kota dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunan kantong plastik;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin generasi masa depan dalam penggunaan kantong plastik;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah Kota akibat penggunaan kantong plastik.
