PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan mengenai pengurangan kantong plastik dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kesadaran;
g. keselamatan;
h. keadilan; dan
i. partisipatif.
