PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, yang meliputi:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik;
melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat,
dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
6
