PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN
Terhitung tanggal 1 Desember 2018 seluruh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilarang untuk menyediakan kantong plastik.
