Pasal 12
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah Daerah Kota berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha.
9
(2) Pemerintah Daerah Kota dalam pengurangan penggunaan kantong plastik wajib:
a. mengadakan sosialisasi mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat dan Pelaku Usaha;
b. mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik secara mandiri;
d. mendorong penggunaan kantong lain sebagai alternatif pengganti kantong plastik;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik;
f. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan; dan
g. memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik.
