PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. kampanye;
b. talk show;
c. kegiatan ilmiah; dan
d. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan kantong plastik.
(2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
