PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 23
BAB 5 — PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL
Pemerintah Provinsi meyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah serta kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau pihak swasta dalam rangka pemanfaatan obat tradisional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
