PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 24
BAB 5 — PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b yang memanfaatkan obat tradisional untuk keperluan orang lain dan bersifat komersial, wajib memenuhi standarisasi dan perizinan obat tradisional.
