PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 22
BAB 5 — PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan obat tradisional di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), unit kerja di lingkungan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa griya sehat.
