PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 21
BAB 5 — PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikecualikan bagi griya sehat. (2) Griya sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan jamu yang tercantum dalam formularium obat herbal asli INDONESIA.
Pasal 22 …
