Pasal 20
BAB 5 — PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a menyelenggarakan pelayanan kesehatan konvensional dan/atau pelayanan kesehatan tradisional. (2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (3) Penyediaan obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memasukkan pada formularium fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin edar dan sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
