Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1)
Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, adalah proses
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan ruang
dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata
ruang.
(2)
Jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Izin Lokasi / Penetapan Lokasi;
b. Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Non Pertanian; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan.
(3)
Segala bentuk kegiatan dan pembangunan prasarana harus memperoleh izin dalam
rangka pemanfaatan ruang yang mengacu pada RTRW Daerah;
(4)
Pelaksanaan izin dalam rangka pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh instansi yang
berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi dari BKPRD; dan
(5)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Ketentuan Umum Insentif dan Disinsentif
