PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 69
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan : a. kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan harus dapat menjadi tempat hunian yang aman, nyaman, dan produktif, serta didukung oleh sarana dan prasarana permukiman; b. setiap kawasan permukiman dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman sesuai hierarki dan tingkat pelayanan masing-masing; dan c. setiap pengembangan kawasan permukiman harus memegang kaidah lingkungan hidup dan bersesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Bagian Kedua Ketentuan Umum Perizinan
