PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 68
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disusun dengan memperhatikan : a. pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau; dan c. pengendalian dan pembatasan pendirian bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan terutama pada kawasan Bandungan, kawasan Kopeng, kawasan Banyubiru, dan kawasan Tuntang.
