PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 disusun dengan memperhatikan :
a. kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa serta fasilitas umum diperbolehkan
berkembang di sekitar dan pada kawasan peruntukan industri dengan persyaratan tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. permukiman, perdagangan dan jasa serta fasilitas umum yang dikembangkan adalah
permukiman, perdagangan dan jasa serta fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan para
pekerja dan kebutuhan industri yang dibatasi pengembangannya; dan
c. kegiatan industri wajib melakukan pengelolaan sampah, limbah dan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
