Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 disusun dengan memperhatikan :
a. pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan
manfaat serta keseimbangan antara resiko dan manfaat;
b. perlu pengaturan bangunan di sekitar lokasi kegiatan pertambangan yang berpotensi
menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati;
c. kegiatan lain yang diperbolehkan di kawasan peruntukan pertambangan adalah pertanian,
perkebunan dan industri pengolahan hasil pertambangan; dan
d. setiap penambang diharuskan untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang serta
perlu adanya kajian analisis dampak lingkungan untuk penambangan dalam skala besar.
