PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 65
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disusun dengan memperhatikan : a. peruntukan perikanan dapat dikembangkan terpadu dengan peruntukan pertanian tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan dengan memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan; dan b. perlu adanya pengolahan sumber daya air secara terpadu untuk peruntukan perikanan terpadu dengan pemanfaatan air untuk kepentingan lain.
