PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf d disusun dengan memperhatikan :
a. peternakan dapat dikembangkan terpadu dengan pertanian tanaman pangan tadah hujan,
holtikultura, dan perkebunan dengan memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan;
b. perlu adanya pengelolaan limbah dan jalur hijau di sekeliling kawasan peternakan skala
besar;
c. jarak antara kawasan peternakan skala besar dengan kawasan permukiman, pariwisata,
dan perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; dan
d. khusus peternakan babi dibatasi pada wilayah tertentu.
