Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf c disusun dengan memperhatikan :
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman masyarakat setempat dengan kepadatan rendah
diperbolehkan pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dan
pada hamparan yang menyatu dengan permukiman yang telah ada;
b. pembangunan sarana dan prasarana pendukung perkebunan termasuk agrowisata hanya
diperbolehkan pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima per
seratus);
c. budidaya perkebunan diarahkan pada jenis tanaman tahunan produktif dengan
memperhatikan aspek konservasi lingkungan; dan
d. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan budidaya non pertanian
harus mengacu Peraturan Perundang-undangan.
