PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan holtikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman masyarakat setempat dengan kepadatan rendah
diperbolehkan pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima
per seratus) dan pada hamparan yang menyatu dengan permukiman yang telah ada;
b. pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian termasuk agrowisata hanya
diperbolehkan pada lahan dengan kelerengan kurang dari 25% (dua puluh lima
per seratus);
c. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian lahan kering menjadi lahan budidaya
non pertanian harus mengacu Peraturan Perundang-undangan.
