Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan :
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman penduduk setempat dengan kepadatan rendah dan
pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian termasuk agrowisata hanya
diperbolehkan di lahan sawah yang tidak beririgasi pada hamparan yang menyatu dengan
permukiman yang telah ada;
b. mencegah alih fungsi lahan pertanian lahan basah terutama lahan sawah beririgasi
menjadi lahan budidaya non pertanian; dan
c. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian lahan basah beririgasi menjadi lahan
budidaya non pertanian kecuali untuk pembangunan kepentingan umum harus mengacu
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
