PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 disusun dengan memperhatikan :
a. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya
kehutanan;
b. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
c. kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan wisata alam seperti outbound dan
perkemahan dengan tidak merubah bentang alam maupun penanaman tanaman sela
di antara pohon-pohon utama; dan
d. ketentuan alih fungsi hutan produksi dapat dilakukan untuk pembangunan bagi
kepentingan umum dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
