Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan rawan bencana alam letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, disusun dengan memperhatikan : a. dapat dikembangkan menjadi kawasan budidaya dan berbagai infrastruktur namun tetap perlu memperhatikan karakteristik, jenis dan ancaman bencana; dan b. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk.
(2) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan : a. dapat dikembangkan menjadi kawasan budidaya dan berbagai infrastruktur namun tetap menjaga kelestarian air tanah untuk mempertahankan kualitasnya; dan b. pengendalian pemanfaatan air tanah.
