Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. penetapan batas dataran banjir; b. perbaikan kualitas dan peningkatan fungsi sistem drainase; c. diizinkan untuk kegiatan budidaya dengan tetap memperhatikan sistem drainase yang memadai, pembuatan sumur resapan, pembuatan penampungan air, dan pembuatan tanggul pada sungai yang berpotensi rawan banjir; d. pemanfaatan sempadan sungai sebagai kawasan hijau; dan e. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk.
(2)
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut :
a. untuk kawasan di luar kawasan permukiman yang telah ada tidak boleh dibangun
dan mutlak harus dilindungi;
b. untuk kawasan yang terletak pada permukiman yang telah ada perlu dilakukan
upaya-upaya perkuatan kestabilan lereng sesuai dengan daya dukung tanah;
c. pembatasan jenis kegiatan yang diizinkan dengan persyaratan yang ketat, kegiatan
pariwisata alam secara terbatas dan kegiatan perkebunan tanaman keras;
d. penerapan sistem drainase lereng dan sistem perkuatan lereng yang tepat;
e. rencana jaringan transportasi mengikuti kontur dan tidak mengganggu kestabilan
lereng; dan
f. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk.
