Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) disusun dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak diperbolehkan adanya alih fungsi kawasan dan / atau hanya dimanfaatkan untuk
kegiatan penelitian, pendidikan, pariwisata, dan religi;
b. dilarang melakukan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi
kawasan;
c. zona inti kawasan cagar budaya hanya diperuntukkan untuk perlindungan cagar budaya;
d. zona peyangga cagar budaya berfungsi sebagai penyangga bagi pelestarian cagar budaya
dan dapat didirikan sarana dan prasarana penunjang sepanjang tidak mengganggu
kelestarian cagar budaya; dan
e. zona pengembangan / penunjang cagar budaya berfungsi untuk pengembangan sosial,
ekonomi, budaya masyarakat lokal.
