Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
a. dilarang menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang mengakibatkan penurunan
kualitas lingkungan dan perlindungan plasma nutfah;
b. kegiatan lain yang masih dapat berlangsung di dalam kawasan ini adalah kegiatan
perlindungan plasma nutfah, kegiatan ekowisata yang tidak mengubah bentang lahan,
penelitian atau peningkatan ilmu pengetahuan yang tidak merusak lingkungan, dan
pengawasan dalam rangka melindungi ekosistem atau flora / fauna langka; dan
c. kegiatan yang sudah ada di dalam kawasan yang mengganggu fungsi kawasan secara
bertahap akan dipindahkan dengan diberi penggantian yang layak oleh pemerintah.
