Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 disusun dengan memperhatikan :
a. kegiatan yang dapat dikembangkan adalah pariwisata dengan syarat tidak boleh merubah
bentang alam, dan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman tertentu;
b. bangunan yang diperbolehkan adalah papan reklame, rambu-rambu, pemasangan kabel
listrik, telepon, pemasangan prasarana air minum, prasarana irigasi, tiang jembatan
dengan persyaratan tidak boleh merubah bentang alam;
c. penetapan kawasan penyangga di luar kawasan sempadan waduk dengan jarak
1.000 (seribu) meter.
d. perlindungan setempat kawasan sekitar sumber mata air di luar kawasan permukiman
ditetapkan minimal radius 200 (dua ratus) meter;
e. perlindungan setempat kawasan sekitar sumber mata air di kawasan permukiman
ditetapkan minimal radius 100 (seratus) meter;
f. kawasan dengan radius 15 (Lima belas) meter dari sumber mata air harus bebas dari
bangunan kecuali bangunan penyaluran air; dan
g. penetapan kawasan perlindungan setempat mengacu pada Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
