PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disusun dengan memperhatikan : a. kegiatan yang dapat dikembangkan adalah pariwisata alam terbatas dengan syarat tidak boleh merubah bentang alam; b. ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan resapan air dan tutupan vegetasi; dan c. kegiatan budidaya tersebut hanya diizinkan untuk penduduk setempat dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
