PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 disusun dengan memperhatikan :
a. kegiatan yang dapat dikembangkan adalah pariwisata alam terbatas dengan syarat tidak
boleh merubah bentang alam;
b. ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan
tutupan vegetasi; dan
c. kegiatan yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
