PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk sistem prasarana pengelolaan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disusun dengan memperhatikan :
a. kegiatan yang dapat dikembangkan adalah kegiatan yang menunjang pengelolaan
lingkungan bagi kawasan perkotaan dan perdesaan; dan
b. pelarangan bagi kegiatan lain diluar kegiatan pengelolaan lingkungan bagi kawasan
perkotaan dan perdesaan.
Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pola Ruang
